cara-membuka-situs-yang-dibloki -pemerintah |
Cara mereka memblok website-website yang dimaksud, adalah dengan joint dengan sejumlah ISP/provider internetan terkenal yang ada di Indonesia sendiri, agar mau ikut memblok situs/URL yang dimaksud. Salah satu provider internet "berlabel pemerintah" sendiri yang ikut aktif memblok situs/URL yang dimaksud (mengandung pornografi, judi, phising/malware, SARA dan sebagainya) adalah Telkom Speedy. Jika kita mengakses beberapa website "asing" yang muncul warning/pemberitahuan seperti tampilan gambar dibawah ini di layar monitor kita :
Contoh URL yang sudah diblok oleh pemerintah Indonesia lewat Depkominfo |
Maka itu artinya, website/URL yang kita tuju, mengandung salah satu dari yang dilarang oleh pemerintah diatas. Tapi, kadang kala pemerintah (lewat menteri depkominfo) juga salah sasaran dalam menetapkan kategori sebuah website itu mengandung salah satu dari yang dilarang tersebut.
Bahkan, ada juga salah satu video search engine terbesar, Youtube, masih eksis karena merupakan salah satu video search engineterbesar di dunia, tapi tidak di blok. Padahal di situs Youtube tersebut, kita bisa mencari video yang terlarang juga disana dengan mengetikkan beberapa kata kunci yang dimaksud.
Sebenarnya, ada beberapa Cara Membuka Situs Yang Diblokir Pemerintah yang bisa dipake untuk mensiasati hal ini. Tetapi biasanya sudah usang/tidak relevan lagi apabila diterapkan. Salah satu cara yang paling simple, adalah dengan menambahkan Open DNS dari Google sendiri di Internet Option kita. Hal ini tentu tidak bisa dilarang pemerintah, kecuali pemerintah memblok situs Google sendiri.
Cara Membuka Situs Yang Diblokir Pemerintah adalah sebagai berikut :
Cara Pertama :
1. Koneksikan pada salah satu wifi yang ada
2. Setelah konek, Klik kanan pada wifi yang telah terkoneksi, kemudian pilih status
3. klik propertis, klik ganda pada internet protocol server
4. Pilih/Centang pada Ue the following DNS server Address
5. Isi dengan angka 8.8.8.8 pada preferred server dan 8.8.4.4 pada alternate DNS Server
6. Klik OK
Kalau belum berhasil, isi DNS berikut
- Untuk preferred DNS server diisi 208.67.222.222
- Untuk Alternate DNS server diisi 8.8.8.8
Dengan menggunakan open DNS dari Google sendiri sebagai alternatif, artinya apabila DNS dari ISP/provider internet (primary) kita tidak bisa mengakses situs/website yang dimaksud, maka otomatis komputer akan menggunakan DNS (alternatif) dari Google untuk mengakses situs/website yang dituju.
Semoga informasi ini Cara Membuka Situs Yang Diblokir Pemerintah membantu.
Jika anda merasa informasi ini berguna, silahkan dishare dengan menggunakan tombol share dibawah yang sudah tersedia. Anda juga bisa berdonasi lewat Paypal atau sumbangan langsung lewat pembelian slot iklan yang ada di halaman advertise.